Bakamla Kotamobagu beroperasi berdasarkan sejumlah regulasi yang ditetapkan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dan peraturan perundang-undangan terkait di tingkat nasional dan lokal. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur operasional Bakamla Kotamobagu dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian perairan Kotamobagu serta mendukung penegakan hukum maritim.
Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Bakamla Kotamobagu:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Mengatur pengelolaan wilayah laut Indonesia, termasuk dalam hal pengawasan, pengelolaan sumber daya alam laut, dan pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan.
- Memberikan landasan hukum bagi Bakamla dalam menjalankan pengawasan, patroli, serta penegakan hukum di perairan Indonesia, termasuk Kotamobagu.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran, termasuk standar keselamatan pelayaran, kewajiban kapal, serta pengawasan atas jalur pelayaran.
- Memberikan kewenangan bagi Bakamla untuk mengawasi pelayaran yang berlangsung di perairan Kotamobagu dan memastikan kapal beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
- Mengatur wilayah laut Indonesia yang menjadi zona ekonomi eksklusif dan hak negara untuk mengelola sumber daya alam laut di wilayah tersebut.
- Menjadi dasar hukum bagi Bakamla untuk melakukan pengawasan terhadap potensi eksploitasi sumber daya laut yang tidak sah di wilayah Kotamobagu.
4. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Penegakan Hukum di Laut
- Menyusun prosedur penegakan hukum yang berlaku di laut, termasuk dalam hal pengawasan terhadap pelanggaran hukum maritim seperti illegal fishing dan penyelundupan.
- Memberikan pedoman bagi Bakamla dalam melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Kotamobagu.
5. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
- Mengatur tentang tugas, fungsi, serta kewenangan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan maritim dan penegakan hukum di laut.
- Membuat landasan bagi Bakamla Kotamobagu untuk menjalankan tugasnya dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian perairan Kotamobagu.
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perikanan
- Mengatur tentang pengawasan perikanan untuk mencegah illegal fishing dan praktik perikanan yang merusak ekosistem laut.
- Memberikan dasar hukum bagi Bakamla Kotamobagu dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perikanan di wilayah laut Kotamobagu.
7. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 43 Tahun 2014 tentang Keselamatan Pelayaran
- Menyusun standar keselamatan yang harus dipatuhi oleh kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, termasuk Kotamobagu.
- Menjadi panduan bagi Bakamla Kotamobagu dalam memastikan kapal-kapal yang berlayar memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
8. Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan sumber daya perikanan Indonesia.
- Memberikan dasar hukum dalam penegakan hukum terkait illegal fishing dan kerusakan ekosistem laut yang disebabkan oleh aktivitas perikanan ilegal di wilayah Kotamobagu.
9. Peraturan Bakamla RI tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Mengatur standar operasional untuk seluruh unit Bakamla dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lapangan, termasuk Bakamla Kotamobagu.
- Mencakup prosedur patroli, penegakan hukum, penyelamatan, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam menjalankan misi Bakamla di perairan Kotamobagu.
10. Peraturan Daerah Kota Kotamobagu tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
- Menetapkan kebijakan daerah mengenai pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam laut di wilayah Kotamobagu.
- Menjadi acuan bagi Bakamla Kotamobagu dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan laut.
11. Konvensi Internasional (UNCLOS)
- Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) mengatur hak dan kewajiban negara terkait dengan zona ekonomi eksklusif dan perlindungan lingkungan laut.
- Mengarahkan operasional Bakamla Kotamobagu dalam rangka menjaga kedaulatan negara di perairan internasional dan wilayah Indonesia yang berbatasan dengan negara lain.
Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, Bakamla Kotamobagu memastikan bahwa semua kegiatan operasional di perairan Kotamobagu dilakukan dengan cara yang sah, transparan, dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan aturan yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional.