SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Bakamla Kotamobagu mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menjaga keamanan, keselamatan, serta kelestarian perairan Kotamobagu. SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Bakamla Kotamobagu sesuai dengan prosedur yang berlaku, efisien, efektif, dan mengutamakan keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi maritim.

1. Prosedur Pengawasan dan Patroli Laut

  • Tujuan: Memastikan perairan Kotamobagu aman dari ancaman, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan kegiatan ilegal lainnya.
  • Langkah-langkah:
    1. Menyusun jadwal patroli rutin berdasarkan analisis potensi ancaman dan kondisi laut.
    2. Memastikan kapal patroli dalam kondisi siap operasi dan dilengkapi dengan peralatan komunikasi serta navigasi yang memadai.
    3. Melaksanakan patroli di area yang rawan pelanggaran hukum atau bencana laut.
    4. Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai, termasuk pemeriksaan dokumen dan kargo.
    5. Melaporkan hasil patroli kepada atasan dan instansi terkait jika ditemukan pelanggaran atau kondisi darurat.

2. Prosedur Penegakan Hukum Maritim

  • Tujuan: Menegakkan peraturan maritim untuk menjaga ketertiban dan keamanan di perairan Kotamobagu.
  • Langkah-langkah:
    1. Menerima laporan terkait pelanggaran hukum maritim dari masyarakat atau pihak berwenang.
    2. Melakukan identifikasi terhadap kapal atau aktivitas yang melanggar hukum, seperti illegal fishing, perburuan sumber daya alam laut yang tidak sah, atau pelanggaran keselamatan kapal.
    3. Menyusun laporan hasil temuan dan tindakan yang diambil untuk kemudian diserahkan kepada pihak berwenang (Polri, TNI AL) untuk proses hukum lebih lanjut.
    4. Mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku jika menemukan pelanggaran yang mengancam keselamatan laut atau ekosistem.

3. Prosedur Penanganan Bencana Laut dan Kecelakaan

  • Tujuan: Menanggulangi dan merespon secara cepat dan tepat segala bentuk kecelakaan atau bencana di laut untuk menyelamatkan korban.
  • Langkah-langkah:
    1. Menerima laporan mengenai kecelakaan atau bencana laut di perairan Kotamobagu.
    2. Melakukan koordinasi dengan Basarnas, TNI AL, Polri, dan instansi terkait untuk memastikan respons yang cepat dan efektif.
    3. Mengirimkan tim SAR yang terlatih untuk mengevakuasi korban kecelakaan laut.
    4. Menyediakan bantuan medis dan logistik kepada korban yang berhasil diselamatkan.
    5. Melakukan investigasi terhadap penyebab kecelakaan atau bencana untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

4. Prosedur Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Alam Laut

  • Tujuan: Mengawasi dan menjaga kelestarian sumber daya alam laut di wilayah Kotamobagu, termasuk mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem laut.
  • Langkah-langkah:
    1. Melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan laut, seperti illegal fishing dan pencemaran.
    2. Melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Kotamobagu untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan perlindungan lingkungan laut.
    3. Menyusun laporan terkait pelanggaran lingkungan yang ditemukan dan melaporkannya kepada otoritas lingkungan hidup dan instansi terkait.
    4. Mendorong kerja sama dengan instansi terkait dalam melaksanakan program pelestarian sumber daya alam laut.

5. Prosedur Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • Tujuan: Menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan keberhasilan tugas Bakamla Kotamobagu dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut.
  • Langkah-langkah:
    1. Membuat jadwal koordinasi dengan instansi terkait, seperti TNI AL, Polri, Basarnas, Dinas Perhubungan, dan pemerintah daerah.
    2. Menyusun laporan rutin mengenai situasi dan kondisi perairan Kotamobagu yang dibagikan kepada instansi terkait.
    3. Mengadakan rapat koordinasi untuk membahas potensi ancaman maritim, peraturan baru, dan solusi bersama terhadap masalah keamanan laut.
    4. Bekerja sama dalam melakukan pelatihan bersama atau simulasi penanggulangan bencana laut serta penegakan hukum maritim.

6. Prosedur Pelayanan Informasi kepada Masyarakat

  • Tujuan: Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat terkait keselamatan pelayaran dan kondisi perairan Kotamobagu.
  • Langkah-langkah:
    1. Menyediakan layanan informasi melalui berbagai saluran komunikasi, seperti radio, website, atau media sosial.
    2. Memberikan informasi terkait cuaca, kondisi laut, dan potensi bahaya yang dapat mempengaruhi pelayaran.
    3. Menyediakan panduan keselamatan bagi masyarakat maritim, termasuk pelayaran aman dan prosedur darurat.
    4. Menerima keluhan atau laporan dari masyarakat terkait gangguan atau masalah di laut dan segera menindaklanjutinya.

7. Prosedur Evaluasi dan Laporan Kinerja

  • Tujuan: Menilai efektivitas pelaksanaan tugas Bakamla Kotamobagu dan memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan.
  • Langkah-langkah:
    1. Melakukan evaluasi rutin terhadap kegiatan operasional, seperti patroli laut, penegakan hukum, dan tanggap darurat.
    2. Menyusun laporan hasil evaluasi dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.
    3. Melaporkan hasil kegiatan dan pencapaian yang telah dilakukan kepada pimpinan Bakamla RI.
    4. Mengusulkan perbaikan atau inovasi dalam SOP berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan terbaru di bidang keamanan dan keselamatan laut.

Dengan mengikuti SOP ini, Bakamla Kotamobagu dapat menjalankan tugasnya dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan standar yang berlaku, guna menciptakan perairan yang aman, tertib, dan lestari di wilayah Kotamobagu.